Pembuang Sampah di Kalimalang Bekasi Terancam 6 Bulan Penjara

 

3 orang aktor pembuang sampah di Kalimalang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang videonya tersebar luas di sosial media terancam sangsi pidana kurungan optimal 6 bulan atau denda sampai Rp 50juta.

Tips Cara Mengobati Ayam Lengser

"Aktor atas nama Abun Gunawan sebagai pemilik, Karunia Apandi sopir, serta Agung jadi kenek," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan waktu keluarkan masalah di Mapolres Metro Bekasi, Kamis petang 22 Oktober 2020.


Ke-3 aktor disangka menyalahi Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Ketentuan Wilayah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 Mengenai Keteraturan Umum.


Didalamnya, tiap orang atau tubuh tidak boleh buang serta menimbun sampah di jalan, jalan hijau, taman, sungai, serta beberapa tempat lain yang bisa menghancurkan keelokan serta kebersihan lingkungan.


"Pelanggaran pada ketetapan seperti ditata dalam ketentuan wilayah itu ialah pidana kurungan sangat lama 6 bulan atau denda terbanyak 5 puluh juta rupiah," tuturnya yang diambil dari Di antara.


Kepolisian Resort Metro Bekasi memberikan seutuhnya penegakan hukum atas masalah ini ke Unit Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi sebagai penegak ketentuan wilayah.


"Sebab ini masuknya pelanggaran ketentuan wilayah karena itu wewenang penegakan Perdanya berada di tangan Satpol PP," kata Hendra.


Kepala Bagian Penegakan Ketentuan Wilayah ke Satpol PP Kabupaten Bekasi Kandunganudin menjelaskan ke-3 aktor pembuangan sampah di Kalimalang tidak ditahan sampai faksinya mengakhiri kontrol selanjutnya sebab dipandang cukup kooperatif.


"Sebab ini tindak pidana enteng kelak kita akan samakan kembali dengan ketentuan wilayah," tuturnya.


Dalam peluang yang serupa Polres Metro Bekasi memberikan beberapa tanda bukti masalah ini ke Satpol PP Kabupaten Bekasi buat kontrol kelanjutan salah satunya 1 unit mobil Daihatsu minibus tipe Blind Van memiliki warna putih bernomor polisi B 9338 FCC atas nama Abun Gunawan.


Selanjutnya 1 unit kunci mobil, kartu tes nerkala kendaraan motor bernomor: Bks 31655 A, dan STNK mobil Daihatsu minibus tipe Blind Van bernomor Polisi B 9338 FCC serta nomor kerangka MHKB3BA1JDK019076 dan nomor mesin MC21394.


Masalah ini berawal waktu aktor Agung buang 4 kantong plastik hitam memiliki ukuran besar berisi sampah mengarah Sungai Kalimalang persisnya garis padan Jalan Raya Peninjauan Kalimalang Nomor 8 Kelurahan Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan ke Minggu (18/10) jam 17.30 WIB.


Petugas selanjutnya bertandang ke tempat peristiwa kasus serta minta info beberapa saksi. Rukun tetangga ditempat menyebutkan pemilik kendaraan bersama-sama sopir serta keneknya ada di tempat peristiwa. Aktor Agung nampak buang sampah itu mengarah sungai.


Sesudah mendapatkan info yang komplet, seterusnya petugas amankan pemilik kendaraan serta sopir ke Mapolres Metro Bekasi untuk diminta info selanjutnya. Ke petugas, aktor akui sampah itu berisi udang, ikan, dan kardus tersisa acara ulang tahun anak dari aktor Abun Gunawan.


Ridwan Kamil merencanakan merevitalisasi Kalimalang. Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil akan mengganti Kalimalang jadi Kali Mujur.


Postingan populer dari blog ini

Vaccine development

Ms Asteria Mutiara, that jobs as a parliamentary associate in Jakarta

Boring states it is essential towards relocate