Wakil Bupati Bekasi Tak Kunjung Dilantik, Sikap Kemendagri Dipertanyakan


 


BEKASI - Rumor penyeleksian Wakil Bupati Bekasi kembali lagi muncul, waktu wakil bupati dipilih Akhmad Marjuki sharing dalam komunitas Webinar bertopik "Pemilihan kepala daerah serta Koalisi Demokrasi Lokal" yang berjalan Sabtu (5/9/2020).

Paddy Power si Raja Slot Irlandia

Webinar yang diiringi bertambah 160 peserta ini, mendatangkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk keynote speaker, Periset Penting Instansi Pengetahuan Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, Periset ICW Donal Fariz, serta Direktur Perludem Khoirunnisa.


Dalam webinar yang beberapa mengulas pemilihan kepala daerah serempak Desember ini, Akhmad Marjuki akui ada keganjilan dalam proses penyeleksian dianya. (Simak juga: Realisasi Akseptasi Wilayah Kota Bekasi Baru Raih 55,02%)


Karena, telah lima bulan dipilih, sampai sekarang ini, dia belum dikukuhkan. Diketahui, Akhmad Marjuki dipilih untuk Wakil Bupati Bekasi lewat sidang pleno DPRD Kabupaten Bekasi yang diadakan pada tanggal 18 Maret 2020.


"Selanjutnya DPRD Kabupaten Bekasi mengirim surat permintaan ke Kemendagri. Tetapi telah 5 bulan belumlah ada jawaban yang pasti dari Kemendagri," sharing Akhmad Marjuki di session bertanya jawab.


Memang, lanjut ia, ada persoalan, dari musuh politiknya yang ajukan tuntutan di PTUN Bandung. Namun telah keluar amar keputusan jika tuntutan itu dipastikan tidak diterima, serta saat ini ada usaha banding di PTUN Jakarta.


"Tetapi perlu digarisbawahi dalam persoalan ini, dalam amar keputusan itu tidak ada yang mengatakan membatalkan hasil ketetapan sidang pleno yang diadakan 18 Maret 2020," papar Akhmad Marjuki neminta respon narasumber berkaitan masalah yang dirasakannya.


Menyikapi pertanyaan ini, narasumber dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menerangkan, ada masalah politik lokal yang belum selesai di Bekasi.


"Yang dirasakan Pak Marjuki barusan ialah turunan masalah elit lokal yang tidak selesai. Menurut saya jika proses yang berada di dalam undang-undang Pemilihan kepala daerah kan jelas jika calon yang diusung parpol jika telah diambil lewat proses pleno di DPRD kan usai masalahnya dengan cara hukum. Dengan cara formal serta dengan cara materiil itu kan telah selesai. Mungkin yang tidak selesai itu ialah masalah dengan cara politik," tutur Donal yang masyarakat Bekasi ini.


"Menurut saya cukup aneh jika Kementerian Dalam Negeri tidak tindak lanjuti apakah yang telah diputus di pleno di DPRD Bekasi," tambahnya.


Donal akui ICW juga pernah terima beberapa laporan yang sama dengan masalah yang dirasakan Akhmad Marjuki. Donal memperjelas hal itu memperlihatkan ada masalah politik elit lokal yang tidak selesai serta seharusnya Kemendagri bisa selekasnya mengakhirinya.


Dia memberikan tambahan ada kecondongan elit lokal Bekasi yang lama, ingin menjaga kemampuan politiknya dengan tidak ingin berlangsungnya perputaran elite.


"Jadi yang ingin diusung kan adik dari Bupati yang sedang berada di penjara sekarang ini. Masalah politiknya menurut saya yang tidak selesai, jika masalah hukum telah selesai menurut saya," pungkas Donal.


Sebatas diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi mengadakan penyeleksian Wakil Bupati Bekasi di tersisa waktu kedudukan 2017-2022, di Cikarang Pusat, pada tanggal 18 Maret 2020. Akhmad Marjuki dipilih untuk Wakil Bupati Bekasi dengan pencapaian 40 suara. Sesaat lawannya, Tuty Nurcholifah Yasin, tidak mendapatkan suara benar-benar.


Akhmad Marjuki adalah kader DPD Golkar Jawa Barat serta diketahui untuk pebisnis pemrosesan sampah di teritori industri Kabupaten Bekasi sampai Karawang.


Sedang, Tuty Nurcholifah Yasin, adalah adik kandung dari bekas Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, yang tertangkap operasi KPK. Dari keseluruhan 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, 10 orang dari fraksi Golkar, Nasdem, PKS serta PBB pilih mangkir.

Postingan populer dari blog ini

Vaccine development

Ms Asteria Mutiara, that jobs as a parliamentary associate in Jakarta

Boring states it is essential towards relocate